Latar Belakang:Meskipun amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensial, dalam praktiknya sering terjadi "parlementarisasi" sistem pemerintahan melalui undang-undang organik. MK hadir sebagai lembaga yang memberikan penafsiran konstitusional untuk memastikan bahwa aturan turunan tidak mendegradasi karakteristik asli sistem presidensial. Pokok Bahasan Utama:Analisis Putusan MK: Membed…