Buku ini terdiri dari delapan bab, yang membahas tentang : Wakaf sebagai realisasi fungsi sosial dalam hak milik menurut ISlam; Wakaf dalam syariat Islam; Perwakafan di Indonesia sebelum PP. No. 28 Tahun 1977; Perwakafan tanah milik menurut PP No. 28 Tahun 1977; Perwakafan tanah di Indonesia dewasa ini; Perwakafan di negara lain; serta perwakafan menurut kompilasi hukum ISlam di Indonesia.
Dalam buku ini akan ditemukan pembahasan secara lugas dan menyeluruh tentang masalah seputar pembagian harta peninggal mayit, awal pembahasan yaitu ilmu Faraidah dan permasalahannya, kemudian pada bab pertengahan tentang ahli waris dan bagian penerimaannya, dan pembahasan akhir yaitu wasiat wajibah dan permasalahannya dan hukum kewarisan di Indonesia.
Buku ini terdiri dari enam bab pembahasan, yaitu; Bab 1, Pergulatan Politik Hukum HAM, Bab 2, Demokrasi dan Hak asasi Manusia. bab 3, NEgara Hukum dan Hak asasi manusia. Bab 4, Konfigurasi Politik Pasca Orde Baru. Bab 5, Politik Hukum HAM di Era Reformasi. Bab 6, Politik Hukum HAM di Era Demokrasi.
Dalam buku ini membahas; Hukum Waris Islam dan Hukum waris BW di Indonesia, Hukum waris Adat di Indonesia, terakhir dibahas perihal Hibah dan Hibah Wasiat.