Buku ini menyajikan pengenalan mendalam mengenai fondasi hukum Islam, mulai dari pengertian, karakteristik, asas-asas, hingga tujuan utama ditetapkannya hukum Islam (maqashid al-syari'ah). Penulis mengajak pembaca untuk mengeksplorasi berbagai sumber hukum Islam, baik yang bersifat naqli (Al-Qur'an dan Hadis) maupun aqli (ijtihad), serta memahami peran kaidah fiqh dalam menjawab persoalan konteā¦