Pengantar Hukum Bisnis di era Digita;
Latar Belakang:Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengubah fundamental interaksi bisnis dari transaksi tatap muka menjadi transaksi elektronik (e-commerce). Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi regulasi hukum di Indonesia yang harus mampu memayungi aktivitas bisnis virtual agar tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku usaha maupun konsumen.Pokok Bahasan Utama:Transformasi Kontrak Bisnis: Pembahasan mengenai peralihan kontrak tertulis konvensional menjadi e-contract dan keabsahan tanda tangan digital sesuai dengan UU ITE.Aspek Hukum E-Commerce: Penjelasan mengenai regulasi perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE).Perlindungan Data Pribadi: Mengulas pentingnya keamanan data dalam transaksi bisnis digital sebagai aset krusial di masa kini.Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Dunia Maya: Tantangan perlindungan hak cipta, merek, dan paten di tengah kemudahan duplikasi digital.Penyelesaian Sengketa Bisnis: Mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi (seperti Online Dispute Resolution/ODR) dalam lingkup ekonomi digital.
Tidak tersedia versi lain